Terkait Kasus Tali Air

Mantan Sekretaris Pokdar-Kamtibmas Resort Rohul Dipolisikan

RIAUMERDEKA - Tangan mencincang bahu memikul, Apa yang ditabur itu yang dituai, Demikianlah yang dialami mantan Sekretaris Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat (Pokdar-Kamtibmas) Resort Rokan Hulu (MR 51 Th ).

Akibat tidak mampu menahan nafsu syahwatnya, Pelaku tindak asusila ini tidak patut dijadikan contoh sebagai kelompok sadar hukum dan keamanan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, Terlapor (MR )Diduga melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap korban (ML19 Th), Warga Jalan Pasir Putih, RT /RW/01/01Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu.

Diketahui, MR Dilaporkan Ke Polsek Ujungbatu berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. LP/B/42/IX/2021/SKPT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tertanggal 15 September 2021. Berdasarkan STPL, MR dilaporkan terkait peristiwa Pidana UU 1946 Tentang KUHP Pasal, 285

Hal itu bermula,setelah ML mengadu kepada Iswanto Nduru,disebuah Kedai kopi dekat SMK Terpadu Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, tepatnya disamping Kantor Pokdarkamtibmas Rohul. MLmengaku sudah disetubuhi oleh MR, yang juga diketahui adalah sebagai mantan Sekretaris Pokdarkamtibmas Rohul tersebut.

Mendengar hal itu, Iswanto lantas geram dan segera menghubungi pengurus ormas Nias yang ada Dikabupaten Rokan Hulu,Setelah beberapa ormas Nias berkumpul dan kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut kepihak yang berwajib,

"Kami tidak terima perlakuan tindakan asusila terhadap saudara kami, Kalau ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib, kita takut akan terjadi kepada siapa saja, Terlebih ML ini polos dan tidak berpendidikan, "Ungkap Darman Zega Ketua DPC Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rohul, Kepada Riau Merdeka Com di Depan Mapolsek Ujungbatu, Rabu (15/9/2021).

Pihaknya yakin dan percaya, Kepolisian Sektor Ujung Batu pasti melakukan tugasnya dengan terukur dan profesional.

Penulis : (Esra Simbolon)

TERKAIT