JOIN Dorong Perangkat Desa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dorong seluruh Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Rohul menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu (Rohul) Nomor 4 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor :180/SETDA-HK/3/2021 menegaskan, Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Demikian disampaikan Ketua JOIN Kabupaten Rohul, Palasroha Tampubolon kepada wartawan, Sabtu, (11/9/2021).

"Kades dan Perangkat Desa diharapkan mempergunakan fasilitas Jaminan Sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah dianggarkan iurannya melalui Alokasi Dana Desa (ADD), "Kata Palas.

Sebagaimana informasi dari berbagai sumber, Masih banyak Kades dan Perangkat Desa yang terdapat belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal fasilitas Jaminan Sosial telah memiliki dasar hukum melalui, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kabupaten Rohul Ridwan Lubis menyebutkan, Baru beberapa Desa yang mendaftarkan Kades dan Perangkatnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya adalah Desa Kota Raya yang baru mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Baru Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam yang baru mendaftarkan Kepala Desa dan Perangkatnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, "Papar Ridwan Lubis.
(RED/PR)

TERKAIT