Kades dan Perangkat Desa Wajib Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RIAUMERDEKA - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu (Rohul) Nomor 4 Tahun 2019, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa. Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa di Kabupaten Rohul memperoleh fasilitas Jaminan Sosial

Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) Ridwan Lubis, kepada Riau Merdeka.Com diruang kerjanya, Jumat (10/9/2021).

Menurut Ridwan Lubis, Sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan Jaminan Sosial. Dan selanjutnya pada Pasal 2, Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Jaminan Kesehatan (JK)
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Kematian (JKM)
d. Jaminan Hari Tua (JHT)
e. Jaminan Pensiun (JP)

"Saya berharap kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Rohul, Untuk mendaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karena sudah dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), "Kata Ridwan Lubis.

Penulis : (Palasroha Tampubolon)

TERKAIT