Kapolres Rohul : Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA - Seiring dengan adanya program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021.

Kapolres Rohul AKBP EKO WIMPIYANTO HARJITO melalui Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo menyebutkan, hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021.

"Mari kita manfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, "Ucap Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut Eko menyampaikan, program penghapusan denda pajak tersebut merupakan bentuk bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi,ujarnya,

“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakat,” katanya

Dijelaskan, Kapolres lagi,Bahwa Polres Rohul mendukung program pemerintah provinsi Riau dan mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut, harap Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Rohul, Karena program ini sangat memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif denda pajak di hapuskan.

Tambah Pak Kapolres Rohul AKBP EKO WIMPIYANTO HARJITO, Adapun besaran penghapusan denda pajak yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja, ungkap Pak Kapolres di lanjutkan Paur Humas polres Rohul Aipda Mardiono P SH.

Sumber : (Humas Polres Rohul)

TERKAIT