Buntut Selingkuh di Rumah Kosong

Pemecatan AS Harus Sesuai UU Cipta Kerja

Editor : Palasroha Tampubolon

Edisi Skandal Terlarang III

PASIRPENGARAIAN-Humas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Karya Samo Mas (KSM), dengan tegas menolak permintaan sejumlah tokoh masyarakat untuk memecat  karyawan yang diduga melakukan tindakan asusila dirumah kosong. Perbuatan tindakan asusila tersebut sempat membuat heboh warga sekitar beberapa pekan lalu di Simpang ABC, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokanhulu (Rohul).

Penolakan pemecatan salah seorang pelaku tindakan asusila (AS) yang merupakan karyawan itu disampaikan Humas PT KSM, Bagariang, Jumat (24/7/2021).

Menurut Bagariang, Dia didatangi sejumlah tokoh masyarakat di perumahan PKS PT.KSM yang terletak di  Desa Teluk Aur. Kedatangan tokoh masyarakat bertujuan untuk meminta pemecatan terhadap pelaku tindakan asusila (AS), yang dianggap mencemari lingkungan setempat.

"Proses pemecatan terhadap seseorang karyawan tidak bisa sembarangan. Kami harus memenuhi ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku. Misalnya, Selama tujuh hari berturut turut tidak masuk kerja, tanpa alasan, maka barulah bisa dianggap mangkir sebagai dasar kita memprosesnya, "Pungkas Bagariang.

Dikatakan, Berdasarkan mekanisme dan UU Tenaga Kerja, Proses pemecatan terlebih dahulu harus memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua dan Ketiga kepada bersangkutan.

"Kita juga paham apa yang terjadi ditengah tengah masyarakat, akibat permasalahan tersebut. Namun terus terang kita juga punya hati nurani mengingat isteri pelaku (AS) masih menyusui anaknya yang baru lahir.

Mendengar penjelasan Humas PT KSM yang cukup panjang, Sejumlah masyarakat Simpang ABC, Desa Sei Kuning membubarkan diri dan kembali kerumahnya masing masing.

Berdasarkan pasal 61 Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU No.11/2020) mengenai tenaga kerja,

Perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
selesainya suatu pekerjaan tertentu
adanya putusan pengadilan, atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Penulis : Esra HMT Simbolon

TERKAIT