Polres Rohul Menangkan Praperadilan Pasal Sihombing

RIAUMERDEKA - Bidang Hukum Polda Riau dan Polres Rokan Hulu menangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon Pasal Sihombing dan Kuasa Hukumnya Drs. Romulus Tindaon,SH, Selasa (20/4/2021) beberapa hari yang lalu.

Hal itu terungkap saat pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Jatmiko Pujo Raharjo,SH, dengan pokok perkara "Penyerobotan lahan dan pencurian TBS" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 364 dan atau pasal 385 KUHP Pidana.
Pembacaan tersebut disampakkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Adapun putusan praperadilan yaitu, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat formal. Karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek Pra Peradilan sesuai dengan pasal 77 UU  No. 8 tahun 1981, Putusan Mk : 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, Kamis tanggal 22 April  2021 sekitar setengah sidang berjalan,Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Gilar Amrizal,SH membacakan putusan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dengan Perkara Pokok "Penggelapan Sertifikat Hak Milik" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.

Adapun bunyi putusan menyatakan, Permohonan pemohon tidak dapat di terima dengan pertimbangan hakim. Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal, karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No.8 tahun 1981,putusan Mk:21/PUU-XII/2014

Dengan dimenangkannya praperadilan tersebut Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat,SIK.MH mengucapkan terimakasih, kepada Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohul yang telah mengikuti kegiatan sidang, dan selanjutnya memenangkan Praperadilan dimaksud.

Kapolres Rokan Hulu juga berharap, Agar kedepannya Penyidik bisa mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus kasus, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mencari keadilan. (DS/PR)

TERKAIT