BNSP Larang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Jakarta - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Henny S. Widyaningsih menegaskan, Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia.

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP

Hal itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan, dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021. 

Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang - Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
(Sumber : (suara.com)

TERKAIT