Bupati Rohul Ikut Rakor Bersama Gubri terkait Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

RIAU MERDEKA - Merujuk dari data Perkembangan Covid-19 di Provinsi Riau per 17 September 2020 menunjukkan tren peningkatan dengan jumlah 4.462 kasus, agar pelaksanaan Pilkada serentak di Riau tidak menjadi Cluster baru dalam penyebaran Covid-19, Gubernur Riau bersama Forkompinda,

Bupati/Walikota, KPU dan Bawaslu dan Instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara Virtual terkait Penegakan Hukum dan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tahapan Pilkada Serentak, Kamis (17/9/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Komisioner Bawaslu Rohul, KPU Rohul, Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si, Kaban Kesbangpol Rohul Musri S.Sos, Kadis TPH Rohul Mubrizal SP MMA, Sekretaris Satpol PP Rohul, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan sesuai Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah

Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov Riau juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau

“Menerapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 4 M yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan. Pengelola Penyelenggara atau penanggungjawab tempat pengelola fasilitas umum," ujarnya

Sanksi Pelanggaran Penetapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dikatakan Gubri seperti teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, tambahan bagi pelaku usaha, penghentian sementara usaha operasional dan pencabutan izin usaha

Lanjutnya, Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 Juncto No. 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19. (ADV/Kominfo)

TERKAIT