Diduga Palsukan Tandatangan, Pasal Sihombing di Polisikan

RIAU MERDEKA - Salah seorang warga Jl MelatiRT.04/RW012)Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Rusdin Rudolf Tamba,(57,Th),melalui  kuasa hukumnya Von Zepplin Simbolon,SH melaporkan Pasal Sihombing Warga Pagaran Tapah Darussalam, terkait dugaan pidana pemalsuan tandatangan surat jual beli tanah ke Polsek Kuntodarussalam pada tanggal, (20/10/2020), beberapa Minggu lalu.

Tak hanya itu, Von Zepplin Simbolon,SH yang juga kuasa hukum Jhon Khairo Sinaga juga melaporkan Aprilia Herawati Sihombing yang merupakan anak dari Pasal Sihombing, "Demikian disampaikan Von Zepplin Simbolon SH, saat konfrensi pers dirumah kediaman Rusdin Rudolf Tamba, Sabtu, (31/10/2020).

Dikatakan, Bahwa Kliennya Rusdin Rudolf Tamba sekitar pada tahun 1998 membeli lahan seluas 4 hektar dari Paman dan Ujang Bak, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam. Kemudian lahan 4 hektare milik  Rusdin Rudolf Tamba tersebut diolah oleh Pasal Sihombing sesuai kesepakatan kedua belah pihak.  Namun dibiayai oleh Rusdin Rudolf Tamba. Selanjutnya, Rusdin Rudolf Tamba akan memberikan kebun seluas 2 hektar kepada Pasal Sihombing sebagai bentuk kerjasama.

Pada tahun 2006 , Rusdin Rudolf Tamba memperluas lahannya dengan membeli  2 hektar lahan dari Simamora, sehingga lahan milik Rusdin Rudolf Tamba berjumlah menjadi 6 hektare.

Sejak itu Pasal Sihombing menguasai lahan sawit sekaligus menikmati hasilnya kelapa sawit  itu sampai tahun 2018. Beberapa kali Rusdin Rudolf Tamba mempertanyakan kapan dibagi atas kesepakatan yang pernah dibuat namum Pasal Sihombing  selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Namun tiba saatnya pengurusan Sertifikat  Program Tanah Sistematis Lengkap (STPL) atau disebut dengan Prona di Desa Muara Dilam, Pada saat pengurusan STPL tersebut, Pasal Sihombing mendatangi Rusdin Rudolf Tamba meminta Surat tanah milik Rusdin Rudolf Tamba dengan alasan mengurus sertifikat. 

"Saat itulah kuat dugaan Pasal Sihombing melakukan pemalsuan surat jual beli yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum yang saat ini sedang bergulir,  "Ungkap Anggota Peradi ini.

Penulis : Palasroha Tampubolon

TERKAIT