Wagubri Paparkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah


RIAU MERDEKA || PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 161 ayat 2 peraturan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu diantaranya apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). 

Selanjutnya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dan tahun anggaran berjalan dan keempat keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

"Sebagaimana diarahkan dalam instruksi menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2020 Pemprov Riau dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 mempertimbangkan prioritas ketersediaan dana dan perubahan APBD," ungkap Wagubri di Ruang Rapat Paripurna Provinsi Riau, Rabu (23/09/2020) malam.

Adapun prioritas tersebut, ungkapnya, untuk kebutuhan anggaran belanja dibidang kesehatan, penyediaan jaringan keamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi yang dialokasikan pada belanja langsung OPD, belanja hibah, bantuan keuangan pada kabupaten kota dan belanja tidak terduga. 

Kemudian pemenuhan anggaran belanja himarking yang belum teralokasikan dalam APBD tahun 2020 antara lain pemenuhan kekuarangan penganggaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) serta tunjangan profesi guru.

Selanjutnya, penganggaran kewajiban pada pihak ke tiga terkait dengan akibat pemberian kesempatan pada penyedia barang dan jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran 2019 sesuai peraturan perundang undangan 

Terakhir, penganggaran darurat ataupun mendesak dan kelima penganggaran prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang merupakan program strategis untuk peningkatan pelayanan publik dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2020. (MCR/SEM)


TERKAIT