Polres Rohul Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk


RIAU MERDEKA - Kepolisian Resor Polres (POlres) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hari ini memusnahkan 1.176 botol minuman keras berbagai merek yang disita dari pedagang yang tidak mengantongi izin dan termasuk pemilik tempat hiburan malam.

Pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan hasil operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) tahap satu sejak 10 sampai dengan tanggal 24 mei 2017.

"Ini adalah merupakan hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tahap satu sejak tanggal 10 sampai dengan tanggal 24 Mei lalu, "terang Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto.

Pemusnahan barang bukti minuman keras berbagai merk yang digelar dihalaman Mapolres Rokan Hulu yang turut dilakukan oleh bupati Rokan Hulu, H.Suparman.S.Sos.M.Si, Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto, Kepala Kejari Rohul, Fredy Daniel Simanjuntak, Ketua PN Sahruddi dan diksasikan oleh tokoh agama dan masyarakat.[hum/pol]



TERKAIT