ADVERTORIAL PEMKAB INDRAGIRI HILIR

Bupati HM Wardan Lantik BAZNAS dan LPTQ Inhil


RIAU MEDEKA - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan, melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Indragiri Hilir Masa Kerja 2017-2022, Selasa (11/4/2017).

Pelantikan bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan, ini dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, H Tarmizi Tohor, Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Harta Kemenag Provinsi Riau, HM Saman, Pengurus LPTQ Provinsi Riau, Saidul Amin, unsur Forkopimda dan para Kepala OPD dan pejabat Pemkab Inhil.

Adapun struktur Pimpinan BAZNAS Inhil, yakni HM Yunus Hasby (Ketua), H Subagyo, Amiruddin dan Firmansyah (Wakil Ketua). Sedangkan struktur pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) diketuai H Afrizal dan jajaran Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang lainnya.

"Mudah-mudahan keberadaan BAZNAS dapat membantu pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan," ungkap Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Harta Kemenag Provinsi Riau, HM Saman.

Keberadaan BAZNAS juga dapat memotivasi para muzakki agar dapat menyalurkan zakatnya kepada lembaga ini dan dapat mendistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, H Tarmizi Tohor, menyampaikan, zakat adalah potensi pengembangan ekonomi dalam rangka penuntasan kemiskinan di tengah umat.

Karena potensi zakat di Indonesia sangat besar, yakni sekira Rp 217 triliun per tahun, namun berdasarkan laporan pada tahun 2016 lalu baru bisa dikelola hanya Rp 5,6 triliun.

"Zakat itu harus disalurkan sebagai zakat produktif dengan sasaran petani miskin, nelayan miskin, pedagang yang miskin. Karena masih banyak (BAZNAS, red) mengelola zakat untuk konsumtif, bukan produktif," ucap Tarmizi Tohor.

Bupati Inhil, HM Wardan mengharapkan, kepada pengurus BAZNAS dan LPTQ yang baru dilantik, agar amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik.

"BAZNAS harus melakukan program yang dapat membantu para mustahik (penerima zakat), sehingga mereka yang sebelumnya sebagai penerima zakat menjadi muzakki (pemberi zakat)," ungkap Wardan. (adv)


TERKAIT