ADVERTORIAL PEMKAB INDRAGIRI HILIR

Pemkab-DPRD Inhil Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2017


RIAU MERDEKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2017 di Gedung DPRD Inhil, Jumat (10/2/2017) malam.

Penandatangan ini sebagai tindak lanjut dari pembahasan bersama yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait yang telah memperhatikan saran rekomendasi komisi sehingga KUA-PPAS dapat disepakati bersama.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam yang juga selaku Ketua Banggar mewakili DPRD Inhil bersama Sekda Inhil, H Said Syarifuddin dari Pemkab Inhil mewakili Bupati Inhil HM Wardan yang berhalangan hadir. Selain itu juga tampak hadir anggota DPRD Inhil dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru Bicara (Jubir) Banggar, M Sabit yang membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Inhil menyampaikan, secara Umum bahwa struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2017 Kabupaten Indragiri Hilir terjadi perubahan dari semula pada buku rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017.

Tentang pendapatan daerah semula proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153.783.377.098,36 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp164.898.820.410,86, ada peningkatan sebesar Rp11.115.443.312.50 atau naik 4,87 persen.

Tentang Dana Perimbangan Terhadap Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp1.440.960.690.937.
Lain-Lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017, diproyeksikan sebesar Rp255.618.049.534,68.

Dari tiga aspek pendapatan diatas dapat disimpulkan bahwa semula target Pendapatan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana sebelumnya pada rancangan KUA-PPAS Tahun 2017 semula diproyeksikan sebesar Rp1.850.362.117.570,04, mengalami perubahan sehingga Pendapatan Tahun anggaran 2017 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp1.861.447.560.882,54.

Tentang belanja daerah secara umum terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017.

“Dapat kami sampaikan semula belanja daerah TA 2017 diproyeksikan sebesar Rp2.025.998.789.481 mengalami perubahan, sehingga belanja daerah tahun anggaran 2017 diproyeksikan menjadi sebesar Rp2.110.494.023.731,” ucap Sabit.

Sementara itu, terhadap sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS tahun 2017 sebesar Rp207.378.610.058,58 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp264.716.462.849,08. SILPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp15.700.000.000. Sehingga Pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp249.016.462.849,08.

Dalam kesimpulannya, Sabit menyampaikan, berbagai rekomendasi, catatan serta perubahan maupun penambahan, pergeseran antar kegiatan dan antar SKPD pada saat pembahasan dan kesepakatan bersama antar komisi, Banggar dengan TAPD dan SKPD akan disempurnakan pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2017 Kabupaten Inhil.

Lebih lanjut dia menyampaikan, sehubungan dengan kebutuhan yang mendesak berkenaan dengan penyelamatan perkebunan masyarakat setelah memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ada, maka disepakati untuk melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mempercepat penyelamatan perkebunan masyarakat.

“Telah diambil kesepakatan bersama pemerintah daerah oleh TAPD, SKPD terkait, DPRD Inhil, Komisi terkait dan Banggar, bahwa untuk program kegiatan tanggul mekanik, trio tata air penyelamatan perkebunan masyarakat tahun 2017 ini dengan sistem swakelola memanfaatkan alat berat atau eskavator yang dimiliki oleh kecamatan yang secara teknis akan diatur secara lanjut melalui Peraturan Bupati,” ujar Sabit.

Terakhir, Kepada Pemkab Inhil juga dihimbau untuk segera menyampaikan Ranperda APBD TA 2017 Inhil.

Telah selesainya pembahasan dan penandatanganan KUA – PPAS TA 2017 Inhil, tentu saja menimbulkan kelegaan sendiri bagi Pemkab Inhil.

Sekda Inhil, H Said Syarifuddin menuturkan, penandatanganan KUA-PPAS TA 2017 akan menjadi acuan Pemkab Inhil dalam menetapkan RAPBD Kabupaten Inhil TA 2017.

“Karena pembahasan sudah cukup lama dan alhamdulillah malam ini kita sepakat untuk dijadikan kebijakan RAPBD ke depan. Setelah ini kita akan segera mengajukan RAPBD ke DPRD Inhil,” tuturnya kepada awak media usai penandatanganan nota kesepakatan.(adv)
TERKAIT