Kuasa Hukum Ahok Serahkan Memori Banding ke Pengadilan


RIAU MERDEKA - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berkas atas keberatan putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan dikirimkan sore ini.

Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding merupakan tanggapan jaksa dan pihaknya atas vonis dua tahun penjara. Vonis tersebut diberikan karena menganggap mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan penodaan agama.

"Hari ini kita akan menyerahkan berkas memori banding. Sekitar jam 3 (sore) kita serahkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/5).

Dia mengungkapkan, beberapa poin dalam memori banding tersebut mempermasalahkan tingginya vonis Majelis Hakim dari tuntutan jaksa. Selain itu, mereka juga akan menyerahkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu.

"Nanti kita ada rencana menyerahkan memori bandingnya. Di situ, dicantumkan permohonan penangguhan penahanan juga," jelasnya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, pada saat pembacaan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjerat Ahok dengan menggunakan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia". [merdeka]
TERKAIT