Berita Ahok Tersangka Jadi Sorotan Dunia


RIAU MERDEKA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Berita penetapan tersebut ternyata menjadi perhatian media-media internasional, mulai dari China, Amerika Serikat, Inggris dan Australia.

Internasional Business Times menulis 'Gubernur Jakarta menghadapi tuduhan penghujatan karena diduga menghina Alquran'. Dalam tulisannya, media asal Inggris ini menyebut penetapan tersangka tak lepas dari demonstrasi besar di Jakarta.

"Ahok dilarang meninggalkan negara itu selama investigasi masih berlangsung," demikian laporan yang ditulis Internasional Business Times, Rabu (16/11).

Sementara, harian terkemuka AS, New York Times menulis 'Indonesia tetapkan Gubernur Jakarta tersangka penistaan agama'. Dalam laporannya, mereka menyebut Indonesia dalam kondisi kacau setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

"Pernyataan ini dilatarbelakangi protes jalanan berdarah yang terjadi pada bulan ini."

Sedangkan media Australia memberi judul 'Ahok jadi tersangka penistaan terhadap Alquran". Sama dengan media-media lainnya, media ini menghubungkan penetapan itu masih terkait dengan aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta pada 4 November lalu.

Mereka juga menyebut, Ahok bakal menghadapi masa hukuman 5 tahun penjara akibat tuduhan tersebut. Media ini juga menjelaskan bagaimana hukum Indonesia berjalan.

"Diketahui jika penetapan tersangka merupakan tahap formal dalam sistem hukum Indonesia yang berarti petugas telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menetapkan status tersebut terhadap seseorang."

Tak ketinggalan, kasus yang dihadapi Ahok juga menjadi fokus pemberitaan media di China. Harian South China Morning Post memberi judul 'Polisi menetapkan Gubernur etnis China tersangka penistaan, memerintahkan dia tak tinggalkan negara itu."

"Kasus ini adalah tes besar bagi reputasi Indonesia yang bermayoritas Muslim untuk toleransi beragama." [merdeka]




TERKAIT