Sidang Jessica, Ahli Hukum Pidana UII Geram Dicecar JPU


RIAU MERDEKA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir dihadirkan dalam persidangan ke-25 dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mudzakir geram saat berdebat dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika.

Dia naik pitam ketika Shandy kerap mencecar referensi yang digunakan dirinya dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Saya itu ahli hukum pidana yang mempelajari hukum di Indonesia. Jadi saya beri keterangan berdasarkan pengetahuan saya, bukan berdasarkan kutipan-kutipan," kata Mudzakir di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Sebelumnya Shandy dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Jessica itu membahas teori due process of law. Terutama berkaitan dengan unsur kesengajaan dalam pasal 338, 339 dan 340 KUHP.

"Kesengajaan sebagai kemungkinan berbeda dengan kesengajaan yang disengaja," ujar Mudzakir.

Mudzakir melanjutkan semua tindak pidana harus dijelaskan kasus perkasus dan tidak bisa digeneralisir. Sehingga terhadap tindak pidana apapun yang berkaitan dengan dengan pembuktian kausalitas dalam perkembangannya harus ditentukan berdasarkan ilmu objektif.

"Aturan formil dan materil berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga harus ada kontrol untuk meminimalisir kesalahan," pungkas Mudzakir. [merdeka]
TERKAIT