Direktur PT GEP Koruptor Kebun Sawit K2I, Ditangkap di Jakarta


RIAU MERDEKA - Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pluit Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Miswar Chandra telah satu tahun jadi buronan kejaksaan.

Miswar Candra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kebun sawit program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau. Dia diamankan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (23/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan Surat Kepala Kejati Riau Nomor R-202/N.4/Fd.1/05/2015. "Kita minta bantuan tim Kejagung untuk melacak keberadaannya (Miswar, red)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, di Pekanbaru.

Menurut Sugeng, keberadaan Miswar Candra sudah terlacak sejak Kamis (22/9) sore. "Kita kunci posisinya, tadi pagi (kemarin) diamankan," tambah Sugeng.

Setelah ditangkap, Miswar Candra dibawa ke Kejagung. Selanjutnya, dia diterbangkan ke Pekanbaru melalui Bandar Udara Sultan Syarif Kasim, sekitar pukul 18.00 WIB.

Sugeng menyatakan, proses pencarian terhadap Miswar Candra sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. Tim bergerak cepat karena perkara ini menjadi salah satu prioritas Korps Adhyaksa untuk segera diselesaikan.

Miswar Chandra dinyatakan jadi buronan pada pertengahan Agustus 2015 silam. Meski kabur, penyidikan perkaranya tetap dilanjutkan dan sudah lengkap (P21). Dia sempat akan disidangkan inabsentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Dengan tertangkapnya Miswar Chandra, Kejati berupaya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kita akan periksa dia dulu. Berkas langsung kita limpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap I. Dalam waktu dekat, berkasnya kita kirim ke pengadilan," pungkasnya.

Miswar Chandra yang sampai di Pekanbaru sekitar pukul 18.45 WIB  enggan berkomentar terkait penangkapannya. Dia menutup rapat mulutnya saat ditanya wartawan.

Dalam masa penyidikan, Miswar Chandra sudah lima kali dipanggil kejaksaan tapi dia tidak pernah hadir tanpa alasan. Dia akhirnya kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, jaksa penyidik juga menetapkan mantan Kepala Disbun Riau, Susilo sebagai tersangka. Susilo sudah dinyatakan bersalah di tingkat pertama dan banding hukuman 6 tahun penjara. [*]


TERKAIT