Polda Riau Dalami Dua Perusahaan Terduga Pembakar Lahan


RIAU MERDEKA - Polda Riau sudah menetapkan 85 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Namun sejauh ini belum ada satu pun perusahaan di Riau yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, pada 14 Agustus 2016 terjadi kebakaran lahan di PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) seluas 200 hektar dan di PT Bina Daya Bentala (BDB) seluas 30 hektar. Kedua perusahaan itu berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),Riau.

"Sejauh ini Polda Riau sudah menetapkan 85 tersangka kasus pembakar lahan dari perseorang. Kalau dari perusahaan belum," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda Riau Kombes Rivai Sinambela Jumat (26/8/2016).

Terkait kasus dua perusahaan PT APSL dan PT BDB, polisi mengaku belum menetapkan tersangka secara individu maupun korporasi dua perusahaan tersebut.

"Kita masih selidiki kejadian kebakaran di PT APSL dan PT BDB. Penanganannya dilakukan oleh Polres Rohul dan Polda Riau," ucapnya.

Rivai Sinambela berjanji, tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang dilakukan pihak Direksrimsus Polda Riau saat bukan bukan dia yang memimpin.

"Zaman saya ini, saya berjanji tidak akan menghentikan perkara masalah kebakaran hutan dan lahan," tegasnya. [*]

TERKAIT