Polres Rohul Ekspos Pengungkapan Perdagangan Senpi Ilegal


RIAU MERDEKA - Setelah berhasil menggagalkan transaksi senjata api (Senpi) merk Winchester tanpa izin alias ilegal di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dengan pelaku yakni RA alias Riki (29) warga Afdeling 1 PTPN V Sei Lindai Tapung, Kampar. Serta rekannya ALT alias Tara (22) warga Perumahan PT. Sei Kencana Afdeling 2.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) ,menggelar Ekspos di Polres Rohul, Rabu, (3/8/2016).

Dimana dalam Ekspos tersebut, RA alias Riki sebagai pemegang senjata mengaku, dirinya terpaksa menjual Senpi tersebut, karena sangat membutuhkan uang.

"Istri dan kedua anak saya sakit bang, uang gak ada, harta yang mau dijual juga gak ada, makanya saya jual aja senpi titipan kawan saya yang dari aceh tersebut," ungkapnya.

Dia mengakui, melihat kondisi istri yang semakin buruk, dirinya tak tahu lagi harus berbuat apa. Demi mendapatkan uang, dirinya menjual Senpi tersebut ke pembeli dengan inisial NS.

Lebih lanjut dijelaskanya, senpi tersebut rencananya akan di jual seharga Rp. 18 juta, namun bila ada yang menawar Rp. 5 juta, dirinya akan dijualnya juga, pasalnya dirinya sangat membutuhkan uang untuk berobat istri dan anak-anaknya.

Pria dua anak ini juga mengaku, Senpi tersebut baru ditawarkan kepada
satu orang, dan saat ditawarkan kepada NS, dirinya pun langsung
menyetujui untuk membelinya.

Masih ditempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP. Pitoyo Agung Yuwono, mulalui Kaur Bin Ops Reskrim  Ipda Aldhino ‎mengungkapkan, perdagangan senpi ilegal ini, rencananya akan di jual kepada NS, yang saat ini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirinya menjelaskan, NS yang saat ini masih DPO tersebut, pernah melakukan aksi Curas baik di Rohul maupun Kabupaten Kampar. Untuk itulah, pihaknya masih melakukan pengejaran.

Ipda Aldhino menjelaskan, dua pria yang akan menjual Senpi tersebut berhasil di ringkus di Kecamatan Kunto Darussalam,

Satu pelaku pihaknya lakukan Tindakan Tegas terukur. Yakni, terhadap tersangka Riki karna saat ditangkap dirinya  berusaha kabur, sehingga pada bagian kakinya kirinya bersarang timah panas.

"Saat kita lakukan penangkapan, ke dua pelaku sempat hendak melakukan perlawanan. Namun kita lebih sigap, dan langsung kita amankan," imbuhnya.

Untuk kedua tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat tahun 1951 dengan  ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Ipda Aldhino‎ menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk peka terhadap lingkungannya, ketika melihat sesuatu yang mencurigakan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

"Ya kita akan semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada masyarakat, untuk itulah, bila ada terlihat gerak-gerik yang mencurigakan. Segera laporkan, sehingga kami pun bisa melakukan tindakan," pungkasnya.(sal)


TERKAIT