Polres Rohul Amankan Pengedar Narkoba


RIAU MERDEKA - Jajaran Res Narkoba Polres  Rokan Hulu berhasil menangkap seorang warga  Danu (29 tahun)diduga sebagai  pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara. Dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 6 gram.

Informasi yang diperoleh dari Polres Rohul, Rabu (3/7), bahwa penangkapan tersebut dilakukan dari hasil laporan masyarakat adanya beberapa bandar narkoba yang ada di Kecamatan tersebut. Sesuai dengan Informasi itu Polres Rohul melalui Kasat Narkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Narkoba AKP Dasril membenarkan kejadian tersebut, pihaknya bersama anggota,  Rabu (3/7) pagi berhasil mengamankan tersangka Danu (29) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Rantau kasai Kecamatan Tambusai Utara.

"Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 6 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam beberapa paket. Selain barang bukti pihaknya  juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 6 juta kemungkinan  hasil dari penjualan, "katanya.

Dasril menyampaikan  penangkapan pengedar narkoba ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat akan adanya pengedar narkoba yang meresahkan,  atas adanya laporan tersebut Polres Rohul langsung membentuk tim  dan berhasil menggerebek tersangka dirumahnya dan mengamankan barang bukti 6 gram sabu dan uang tunai Rp 6 juta.

Sementara itu tersangka Danu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Kisaran (Sumut) mengaku, pelanggannya sebagian besar merupakan buruh tani perusahaan.

Dasril menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul guna pengembangan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(sal)

TERKAIT