Gelapkan TBS Kelapa Sawit, Sopir PT MUP Dilaporkan ke Polisi


RIAU MERDEKA - Salah seorang supir PT MUP berinisial LS dilaporkan pihak Humas perusahaan karena telah melakukan penggelapan buah sawit milik PT MUP sebanyak 30 janjang dengan cara dipangkas di tengah jalan di lokasi PKS PT MUP Desa Segati Langgam kabupaten Pelalawan pada Kamis (28/7/2016) sekira pukul 19.30 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Sabtu 30/7/2016). Menurutnya adapun kronologis kejadian,pada Kamis (28/7/2016) sekira pukul 19.30 Wib pelapor AS (30) Humas PT MUP dihubungi oleh saksi I Ck (40) agar datang ke PKS PT MUP Desa Segati, dan setelah sampai disana pelapor berjumpa dengan saksi I dan terlapor LS.

Dari keterangan Saksi I bahwa terlapor telah melakukan penggelapan buah milik PT MUP sebanyak 30 janjang dengan cara dipangkas di tengah jalan.

"Atas kejadian tersebut pihak PT MUP mengalami kerugian sebesar Rp 345 ribu dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna penggusutan lebih lanjut. Sementara pelaku sudah diamankan pada Jumat semalam termasuk barang bukti hasil penggelapan buah sawit,"ungkap Kasat Reskrim. (Fan)
TERKAIT