Polres Pelalawan Tangkap 6 Pelaku Judi Kartu


RIAU MERDEKA - Enam pelaku judi jenis qiu-qiu ditangkap Polres Pelalawan di salah satu rumah pelaku berinisial SU km 54 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan pada Jumat (29/7/2016) sekira pukul 02.00 wib dinihari. Saat ditangkap keenam pelaku sedang asyik bermain judi qiu-qiu dengan taruhan sejumlah uang.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Sabtu (30/7/2016). Adapun keenam pelaku yang ditangkap yakni SU warga Pangkalan Gondai Langgam, SI warga Tembilahan, ST warga Air Hitam, RS warga Bukit Kusuma, AR warga Bukit Kusuma dan SY warga Pangkalan Gonday Langgam.

Dikatakan Kasat Reskrim, adapun kronologis penangkapan 6 pelaku judi yakni pada Jumat (29/7/2016) sekira pukul 02.00 wib pelapor RD mendapat informasi bahwa di rumah berinisial SU sedang ada permainan judi, kemudian pelapor bersama Bripka Dedi dan Brigadir Eka berangkat menuju ke TKP yang berada di km 54 desa Pangkalan Gondai.

Sesampai di TKP, pelapor bersama saksi I langsung melakukan penggrebekan dan terhadap enam orang yang tengah main judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian keenam pelaku bersama barang bukti diamankan untuk  proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni  1 set kartu kabuki berjumlah 28 lembar, 1 set kartu kabuki berjumlah 24 lembar, uang tunai sejumlah Rp 815 ribu, "katanya. (fan)
TERKAIT