Pemkab Hibahkan Tanah Untuk Gedung Rehabilitasi Narkoba


RIAU MERDEKA - Pemerintah Kabupaten Pelalawan hibahkan tanah seluas 18.123 M2 kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan untuk pembangunan Kantor dan gedung rehabilitasi.

Hal ini dibenarkan Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salomon, kamis (28/7/16) Menurutnya, BNNK di Kabupaten Pelalawan berdiri masih setahun, Akan tetapi terus berusaha untuk mengembangkan giat dalam bekerja untuk memberantas Narkoba di Negeri seiya sekata ini.

Kerja BNNK Pelalawan disambut baik Pemkab Pelalawan dengan menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor dan gedung  Rehabilitasi para pecandu Narkoba.

Disinggung dengan anggaran Pembangunan Kantor dan Gedung rehabilitasi, Andi Salomon menyampaikan biaya pembangunan gedungnya akan dianggarkan oleh BNN Pusat yakni dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan kalau untuk Fasilitas maupun Biaya Rehabilitasinya nanti akan dipakai dari biaya dana Sharing bisa berupa APBD Kabupaten maupun Provinsi.

Kalau untuk Pemberitahuan Ke BNN Pusat sendiri kita sudah lakukan, jadi kita tinggal menunggu realisasi dari BNN Pusat saja. Sesuai jawaban dari BNN Pusat bahwa untuk pembangunan Kantor dan Gedung Rehabilitasi untuk BNNK Pelalawan akan diprioritaskan, terangnya.

"Untuk pemberian surat sertifikat hibah lahan Pemkab Pelalawan secara simbolis akan diberikan langsung oleh Bupati Pelalawan di acara Hari Anti Narkotika Internasional yang akan kita gelar pada 31 juli nanti," jelas Andi.

Lahan tersebut berada di seputaran jalan Kantor Bupati menuju Simpang kualo, luas lahannya ada 18.123 m2. "Lahan inilah yang akan dibangun Gedung Panti Rehabilitasi yang kita rencanakan sekalian nanti akan dibangun juga kantor BNNK Pelalawan disana. Saat ini kita masih menunggu tindak lanjut informasi dari BNN Pusat," tukasnya(fan)

TERKAIT