Pusat Batalkan 60 Perda di Sumbar


RIAU MERDEKA - Sebanyak 60 peraturan daerah (perda) di Provinsi Sumatera Barat telah dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Ke 60 perda tersebut terdiri dari tujuh perda milik Pemprov Sumbar dan 53 perda milik kabupaten/kota di Provinsi Sumbar. Dari jumlah itu tidak satupun Perda Syariah yang masuk daftar bermasalah. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengatakan, alasan Kementerian Dalam Negeri tak segera mengunggah daftar perda bermasalah tersebut karena masih ada beberapa kekurangannya.

"Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan perda pekan lalu, Kemendagri langsung melakukan pengecekan terhadap datanya berulang-ulang," kata Dodi, seperti dikutip dari Harian Haluan, Rabu (22/6/2016).

Dia mencontohkan, penundaan terjadi karena ada permasalahan di penomoran. Selain itu pihaknya juga memastikan jumlah perda yang dibatalkan Mendagri dan dibatalkan gubernur. "Secara keseluruhan data sudah benar, namun masih ada satu dua angka yang masuk ke dalam daftar lain," ujarnya.

Selain itu, pembatalan perda ini juga tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa perda atau perkada bisa dibatalkan Mendagri, baik secara keseluruhan atau pasal per pasalnya saja.

"Makanya, setelah melihat daftar pembatalan aturan ini, pemda harus terlebih dahulu mengecek lampiran dari Kemendagri. Apakah perda yang dibatalkan ini secara keseluruhan atau hanya beberapa pasalnya saja. Sebab, untuk aturan yang hanya sejumlah klausulnya saja bermasalah, bukan berarti menggugurkan  kebijakan tersebut," tuturnya.

Masalah lainnya, kata dia, adalah penomoran perda yang terkadang tidak sesuai dengan judul perda itu sendiri. Menurut dia, verifikasi tersebut memang perlu kehati-hatian. Selama lima hari terakhir tim verifikasi Kemendagri terus melakukan pengecekan terhadap deregulasi 3.143 kebijakan ini. Makanya, baru sekarang data tersebut berani dipublikasikan.

"Kalau memang masih ada kesalahan dalam penomoran, judul perda, dan data ganda harap dimaklumi. Sebab, data ini masih proses penyempurnaan. Meski sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri, tetap ada kesalahannya. Ini human error saja, makanya masih dalam proses penyempurnaan. Tim masih cek satu per satu," ujar dia.

Sebelumnya, Kemendagri secara resmi telah mengunggah Peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/keputusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur. [*]


TERKAIT