Mampukah Penerapan Sistem Ini Atasi Kemacetan di Jakarta?


RIAU MERDEKA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem ganjil genap sebagai ganti dari penghapusan 3 in 1. Uji coba ini, rencananya akan dilakukan pada 20 Juli mendatang.

Kebijakan sistem ini akan mulai dilakukan di jalan-jalan protokol yang sebelumnya menjadi lokasi penerapan 3 in 1. Nantinya sistem ganjil genap akan dilakukan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan baru itu tidak akan menimbulkan dampak yang sama dari sistem 3 in 1. Penerapan kebijakan itu akan menghasilkan dampak yang sama bila tidak dibarengi dengan kebijakan penunjang lainnya.

"Ganjil genap sama seperti 3 in 1, tujuannya untuk mengendalikan penggunaan kendaraan motor pribadi. Kalau kebijakannya tunggal (mengandalkan ganjil genap), nasibnya nanti sama kaya 3 in 1 ini, enggak efektif. Makanya timbul joki dan kaca mobil yang gelap," kata Tigor saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/6) malam.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi kemacetan pada dasarnya bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor secara pribadi. Namun penerapannya akan percuma jika diterapkan secara tunggal.

Dia mengatakan, kalau pemerintah menginginkan warga Jakarta untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, maka pemerintah harus menyediakan alternativ seperti pembenahan transportasi atau angkutan umum.

Tigor menambahkan, penambahan aramada bus transjakarta misalnya, akan dirasa percuma jika tidak dibarengi dengan trayek dibutuhkan oleh masyarakat. Hal itu percuma saja, sebab masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi bertujuan untuk memudahkan aktivitasnya sehari-hari.

"Ditambah bagus, tapi trayeknya juga harus diatur. Harus juga diperhatikan apakah trayek itu cukup menjangkau kebutuhan masyarakat apa enggak itu juga harus diperhatikan," imbuhnya.

Tak hanya soal penerapan kebijakan, Tigor juga menilai harus ada sistem pengawasan yang berbasis eletronik jika pemerintah hendak menerapkan sistem ganjil genap. Sebab, pengawasan terhadap kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara manual. Semisal dengan menggunakan electronic traffic low establishment (penegakan hukum berbasis elektonik).

"Pengawasannya ini enggak bisa manual, seberapa kuat sih polisi sama dishub melototin plat nomor mobil? Harusnya dengan pengawasan elektronik seperti electronic traffic low establishment (penegakan hukum berbasis elektonik). Jadi kalau ada yang melanggar langsung ke potret dan dikirim tagihannya ke alamat pemilik mobil," jelas Tigor.

Dia menambahkan, dengan pengawasan terhadap strerilisasi jalur busway dari pengguna kendaran pribadi yang selama ini masih dilakukan secara manual. Untuk itu, dia menegaskan, sistem yang dibuat oleh pemerintah selama ini sudah sangat baik. Hanya saja, dalam persiapannya masih harus mempertimbangkan banyak hal lainnya.

"Kesiapannya belum, tapi sistemnya sudah bagus," tandasnya. [merdeka]
TERKAIT