Kasus Suap Pembahasan APBD Riau, KPK Tahan Bupati Rohul


RIAU MERDEKA - Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johan Firdaus resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pembahasan APBD Riau tahun 2014. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.

"(Ditahan) di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (7/6).

Seusai menyelesaikan proses administrasi, Suparman yang merupakan mantan anggota DPRD Riau itu mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman yang akan diberikan kepadanya.

"Saya taat hukum dan saya tidak mau mencari kambing hitam, saya jalani semuanya," ujar Suparman didampingi oleh kuasa hukumnya Razman Arief Nasution.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (8/4) KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan ketua DPRD Riau Johan Firdaus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh (Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (8/4).

Dikatakan Priharsa, Johan Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Suparman dan Johar diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.

"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa. [merdeka]


TERKAIT