Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Tutup


RIAU MERDEKA - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menegaskan, usaha hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 1437 Hijriah. Hal itu akan dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait Ramadan dan kerukunan umat beragama yang segera diterbitkan.

Demikian disampaikan Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di ruang kerjanya, Kamis (26/5). Jika masih ditemukan ada usaha hiburan malam yang buka, maka pihaknya akan segera melakukan tindakan dengan menutup tempat hiburan tersebut.

Kata dia hal itu berdasarkan hasil rapat yang dilangsungkan belum lama ini antara Pemko Pekanbaru bersama dengan instansi terkait yakni Polresta Pekanbaru. Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam.

"Surat Edaran yang bakal dikeluarkan Pemko Pekanbaru tidak ada yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Pak Sekda, dengan mengundang pihak kepolisian dan instansi terkait maka diputuskan selama Ramadan tempat hiburan diminta tutup sementara," kata Zulfahmi.

Larangan jam buka kepada seluruh tempat karaoke dan hiburan malam juga dikeluarkan kepada seluruh tempat makan baik restoran, cafe ataupun rumah makan.

"Larangan dan imbauan ini harus ditaati restoran, cafe ataupun rumah makan. Khusus untuk rumah makan yang ingin membuka usahanya pada siang hari, harus menyertakan tanda rumah makan non muslim dan mengurus izinnya ke BPT-PM (Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal)," tutur Zulfahmi.

Dia juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yakni BPT-PM Kota Pekanbaru terlebih dahulu mengumpulkan seluruh pemilik tempat hiburan yang ada di Pekanbaru untuk selanjutnya diberikan penjelasan, selama Ramadan tempat hiburan di Pekanbaru ditutup. [*]


TERKAIT