Bareskrim Mabes Polri Tahan Pendiri Gafatar


RIAU MERDEKA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI akhirnya menahan pendiri Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang merupakan cikal bakal Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq. Selain Musadeq, bekas Ketua Umum Gafatar, Mahful Muis Tumanurung dan salah satu eks pimpinan Gafatar, Andi Cahya juga dijebloskan ke penjara.

Mereka ditahan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana. "Mereka dijerat pidana pasal penistaan agama dan makar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, Kamis (26/5).

Menurut Agus, Bareskrim menahan Ahmad Musadeq, Abdul Muis Tumanurung dan Andi Cahya sejak Rabu (25/5). Ketiganya dipanggil Bareskrim, kemudian dilakukan penangkapan.

"Ketiganya melanggar pasal 156 a, dan untuk Andri serta Muis Tumanurung jo pasal 110 ayat 1 yo 107 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk lakukan makar, peran Ahmad Musadek jo pasal 55 KUHP, ikut membantu," jelas Agus seperti dilansir detikcom.

Agus menyebutkan, Musadeq punya posisi tinggi di Gafatar. "Intinya dia merasa pengganti nabi," ungkapnya. Musadeq dulu juga pernah dipidana atas kasus penistaan agama.

Polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat ketiganya. "Buku teologi Abraham, lalu 'Kewajiban Menghormati Hari Ketujuh', kesaksian MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan dari Dewan Gereja jadi alat bukti," papar Agus.

Beberapa waktu lalu, Gafatar diketahui memiliki ribuan anggota dan membangun pemukiman di Kalimantan Barat, ratusan di antaranya berasal dari Riau. Di beberapa daerah lain mereka juga membangun basis.

"Ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka. Struktur organisasi kita sudah cek juga. Sudah kita periksa dengan keterangan saksi yang ada. Mereka menyampaikan ajaran gabungan dari Alquran Injil dan Taurat," kata Agus.

Gafatar telah dilarang di Indonesia setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016 dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam. SKB tersebut dikeluarkan pada 24 Maret.

Kala itu, Prasetyo mengatakan, ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah dipelajari dan didalami, ormas ini merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007, yakni Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Prasetyo berharap mantan pengikut Gafatar mau memahami, menyadari, dan mematuhi keputusan Kejaksaan Agung Mendagri, dan Menag untuk tidak lagi menyebarkan ajaran mereka yang dianggap sesat dan menyesatkan itu.

Ia juga berharap mereka yang sempat bergabung dengan Gafatar dan ikut organisasi itu bermigrasi ke daerah lain, kini diterima kembali dengan baik di kampung halamannya setelah lepas dari Gafatar. [*]

TERKAIT