Penertiban Pilih Kasih, Bangunan Restoran di Batam Tanpa Izin

Penertiban Pilih Kasih, Bangunan Restoran di Batam Tanpa Izin

RIAU MERDEKA - Program penataan Kota Batam yang lagi gencar-gencarnya dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan cara penggusuran maupun penertiban bangunan di atas lahan buffer zone (tepi Jalan) seperti yang terlihat di simpang frengki, simpang kara Batam Centre dan tempat lain sebagainya.

Namun sangat disayangkan, program penataan (penggusuran) itu hanya dilakukan ke golongan kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PK5).

Hal ini terlihat, di wilayah Kecamatan Batuaji persisnya di pinggir jalan utama Muka Kuning menuju Tanjung Uncang (Kompleks Ruko Puri Niaga) terlihat sedang di bangun sebuah Restoran permanen.

Saat awak media, mencoba menyambangi aktivitas pembangunan restoran permanent tersebut, salah satu pekerja dari CV. Mitra sebagai kontraktornya mengatakan, Bahwa bangunan yang sedang dibagun sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Sementara (IMBS) dari Pemerintah, (Rabu, 25/05/2016).

"sudah ada IMB Sementara bang dan dokument lainya masih diurus oleh pemiliknya, "ujar Boby dengan santainya selaku Kontraktor.

Diwaktu yang bersamaan, awak media mencoba mengkonfirmasi aktivitas pembangunan itu dengan Camat setempat lewat pesan singkat (SMS).

"Tidak ada kita mengeluarkan izin untuk kegiatan itu, dan kita pun sudah melaporkan pembangunan itu ke Satuan Pamong Praja Kota selaku Penegak Perda dan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, "ujar R.Pane selaku Camat Setempat lewat pesan singkatnya.

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi Hendri selaku Kepala Satpol PP Kota Batam terkait aktivitas Pembangunan tersebut, namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan namun tetap saja tidak ada jawaban. [ms]
TERKAIT