Narapidana Membludak Jadi Pemicu Kerusuhan Lapas


RIAU MERDEKA - Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permaysarakatan (Lapas) Banceuy Bandung, beberapa waktu lalu menimbulkan banyak tanda tanya. Ketimpangan jumlah antara petugas lapas dengan jumlah tahanan diduga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kerusuhan terjadi.

"Diakibatkan banyaknya regulasi. Ada 150 produk undang-undang memberi sanksi pidananya itu penjara. Ditambah semakin bertambahnya aparat penegak hukum," ungkap Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi dalam diskusi "Ada Apa dengan Lapas?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2016).

Berbeda dengan dulu, Akbar menjelaskan, saat ini penegak hukum semakin bertambah. Akibatnya, potensi memasukan orang atau tahanan ke dalam penjara juga semakin tinggi pula. Hal tersebut tidak disesuaikan dengan jumlah petugas lapas yang ada.

"Kawan-kawan kita ini, ketika undang-undang itu yang merekomendasi sanksi pidana, ditambah aktifnya mereka melakukan penangkapan sehingga makin banyak (napi)," terang dia.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, membebankan para tahanan untuk keluar penjara.

Jal itu juga dinilai menjadi faktor para narapidana atau tahanan semakin menumpuk dalam sebuah lapas, lantaran membatasi para tahanan untuk mendapatkan remisi.

"Pintu lapas itu dibuka lebar-lebar dengan 150 regulasi itu. Sementara ada regulasi yang mempersempit pintu keluar dengan PP 99," pungkasnya. [*]


TERKAIT