Jemput Buron Korup Samadikun Bak Presiden, Jaksa Agung Dikritik


RIAU MERDEKA - Buronan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono (SH) ditangkap di Shanghai, China. Samadikun diketahui selama ini menjadi buronan 13 tahun usai divonis 4 tahun pada Juni 2003 sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso menjelaskan pada tanggal 14 April, Samadikun ditangkap oleh aparat penegak hukum China di Shanghai setelah BIN memberikan lokasi keberadaan. Kemudian pada tanggal 19 April, pemerintah China mengirim tiga utusan untuk bertemu Sutiyoso di London saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perwakilan mereka menjelaskan masa penahanan SH akan habis setelah 7 hari yaitu pada tanggal 21 April. Kalau kita tidak bisa keluarkan SH dari China setelah 7 hari nanti jadi rumit dan panjang," kata Sutiyoso di Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4/2016) lalu.

Sutiyoso kemudian melaporkan kepada Jokowi. Jokowi pun memberi perintah Sutiyoso untuk ke Shanghai.

"Saya langsung berangkat dan tiba di sana jam 02.00 waktu setempat. Jam 03.00 di hotel langsung rapat koordinasi. Kita selesaikan administrasi untuk keluarkan SH dari China. Dalam beberapa jam aparat China telah selesaikan masalah itu," katanya.

Kamis malam sekitar pukul 21.45 WIB, Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Samadikun mengenakan kaos hitam dengan garis-garis putih digiring dengan ketat. Salah satu dalam barisan tersebut nampak Kepala Badan Intelijen Nasional Sutiyoso.

Jaksa Agung M Prasetyo juga terlihat menyambut kedatangan Samadikun. Prasetyo yang mengenakan kemeja putih lengan panjang hanya tersenyum melihat buronan BLBI tersebut kembali ke Indonesia. Tanpa mengeluarkan sepatah katapun, akhirnya ketiganya yang diiringi beberapa orang masuk ke ruang VIP.

Namun banyak yang mengkritik dalam penyambutan Samadikun tersebut. Komisi III DPR menuding Jaksa Agung terlalu mengistimewakan Samadikun.

"Itulah anomali hukum kita. Komisi III prihatin dan menyesalkan bagaimana bisa buronan yang sudah diburu puluhan tahun diperlakukan istimewa," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat (22/4/2016).

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan seharusnya penegak hukum memperlakukan Samadikun sama dengan pelaku kejahatan lainnya. "Kami berharap hal tersebut tidak terulang kembali karena mencederai rasa keadilan masyarakat " tegasnya.

Seharusnya Jaksa Agung tidak perlu menyambut Samadikun di bandara Halim. "Jaksa Agung tidak seharusnya menjemput buronan yang sudah melarikan diri," ujar Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto.

Wihadi mengakui jika tak ada aturan tertulis yang melarang seorang Jaksa Agung menjemput buronan sebuah kasus. Namun, dengan penjemputan tersebut, menjadi bola liar di tengah publik yang menyebut jika Jaksa Agung memberikan perlakuan istimewa terhadap seorang buronan koruptor. [*]

TERKAIT