Rambah Samo Optimis Zero Titik Api 2026

  • RIAUMERDEKA–Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat menjelang musim kemarau tahun 2026. 

Pemerintah Desa Lubuk Bilang bersama Polsek Rambah Samo menggelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla yang berlangsung di halaman Kantor Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., dan dihadiri unsur pemerintah desa, TNI-Polri, tokoh masyarakat, Masyarakat Peduli Api (MPA), pihak perusahaan, perangkat desa, para ketua RT/RW, hingga pelajar SD Negeri 017 Rambah Samo.

Dalam amanatnya sebagai pembina apel, Kapolsek Rambah Samo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan menunjukkan kepedulian terhadap upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Desa Lubuk Bilang yang dinilai cepat merespons arahan pimpinan terkait langkah-langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan tersebut.

“Apel ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam membangun sinergi dan kesiapan bersama menghadapi musim kemarau tahun 2026. Kita berharap tidak ada kebakaran lahan di Desa Lubuk Bilang dan bersama-sama mewujudkan target zero titik api,” tegas IPDA Sarlose Mesra.

Lantas Kapolsek menekankan bahwa pencegahan karhutla harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan maupun hutan.

Sebagai bentuk langkah konkret, seluruh elemen masyarakat didorong untuk memasang spanduk larangan membuka lahan dengan cara membakar di lokasi-lokasi strategis agar pesan pencegahan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolsek Rambah Samo menegaskan komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Kami dari Polsek Rambah Samo berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kaga dia.

Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada Kepala Desa Lubuk Bilang, Ketua BPD, serta para tokoh masyarakat untuk disosialisasikan kepada warga. 

Kegiatan kemudian diteruskan dengan program Green Policing sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Melalui apel kesiapsiagaan ini, diharapkan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat dapat terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
(Humas Polres Rohul)

 

 

TERKAIT