Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Sosialisasi PERMA

RIAUMERDEKA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ruang Sidang Vidcom Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Selasa (23/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait dalam rangka peningkatan pemahaman mengenai administrasi perkara serta pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, bersama staf.
Kehadiran Lapas Pasir Pengaraian menjadi bentuk dukungan terhadap upaya sinergitas dan peningkatan kualitas layanan hukum.
Adapun materi yang disosialisasikan meliputi (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI. (2) PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
(3) PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
(4) SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. (5) PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Pasir Pengaraian dalam sosialisasi ini penting untuk memperkuat pemahaman terkait prosedur hukum, khususnya yang berkaitan dengan administrasi perkara dan pelayanan publik, sehingga dapat mendukung tugas pemasyarakatan yang bersinergi dengan peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dengan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian serta instansi terkait lainnya, demi mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, efektif, dan berkeadilan.
(Humas lapas)
Tulis Komentar