Bah! SMA PGRI Siborong Borong Masih Ngontrak

RIAUMERDEKA-Sungguh ironis memperingati HUT RI ke 80, Gedung Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berdiri pada 21 Mei 1999 saat ini dinilai tidak layak, Senin (1/9/2025).
Pasalnya, Gedung sekolah tersebut jauh dari kata layak, karena bangunan Ruang Belajar (Rombel) siswa terbuat dari dinding papan termasuk sarana prasarana lainnya yang serba minim dan sangat memprihatinkan. Kemudian beberapa ruangan belajar lainnya masih mengontrak.
"Kami sudah mengajukan ke Yayasan PGRI Jalan Gatot Subroto 173 Medan, soal lahan sekolah ini, namun Yayasan sepertinya tak berdaya,"ujar Kepsek SMA Swasta PGRI 20 Siborong Borong, Drs. Alpa Simanjuntak,M.Pd.
Dikatakan, pihaknya terus melakukan upaya dengan mengajukan berbagai proposal kepada pemerintah, terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah, khususnya gedung sekolah namun gagal ditengah jalan karena tidak memiliki sertifikat tanah.
Karena sampai saat ini, pihak Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborong Borong belum mampu mendapatkan solusinya soal ketersediaan tanah yang bersertifikat. Sehingga sekolah layak yang didambakan itu tak kunjung didapat.
Itu sebabnya, pihak sekolah saat ini harus membayar kontrak 4 ruangan belajar mengajar siswa. Untuk 4 ruangan belajar (Rombel) masing-masing Rp 6 juta pertahun. Sehingga harus mengeluarkan biaya 24 juta pertahun.
Selain itu, SMA Swasta PGRI 20 Siborong Borong juga harus membayar kontrak tanah sebesar 50 juta pertahun dan menyewa lapangan. Sehingga sekolah harus membayar kontrakan sekitar 100 juta setiap tahun.
"Tentunya kami sangat rindu sekolah ini memiliki Akreditasi A, karena Akreditasinya saat ini masih B. Harus memiliki sarana dan prasarana lengkap seperti laboratorium dan kelengkapan lainnya untuk bisa memperoleh Akreditasi A,"kata dia.
Terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masing-masing siswa mendapat Rp 1.580.000 persiswa, maka siswa yang terdaftar di Dapodik tersebut akan mendapat dana BOS mencapai Rp 1,2 Milyar setiap tahun. Kemudian ditambah uang SPP yang dipergunakan untuk biaya operasional sekolah sesuai dengan juklak dan juknis nya.
Adapun uang SPP setiap bulannya sebesar 200. 000 persiswa, namun peserta didik yang berasal dari panti asuhan berjumlah 15 orang diberikan Rp 150.000/bulan. Kemudian orang tua siswa yang tidak mampu membayar uang SPP digratiskan oleh sekolah.
(RED/Pal)
Tulis Komentar