8 Tuntutan Aksi AWAS dan Jawaban DPRD Toba

RIAUMERDEKA-Puluhan massa aksi dari Aliansi Wartawan Masyarakat (AWAS) menyampaikan 8 tuntutan dan aspirasi kepada DPRD Toba, yang disampaikan pada Kamis (4/9/2025) siang di gedung DPRD Toba.

Dalam penjagaan yang cukup ketat oleh aparat kepolisian dan TNI serta Satpol PP, Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan dan seluruh Anggota DPRD Toba bersama jajaran Forkopimda mengajak massa aksi berdialog dan duduk bersama.

Dalam dialog tersebut, massa aksi menyampaikan 8 tuntutan dan aspirasi. Berikut tuntutan massa aksi dan jawaban DPRD Toba.

1. Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba memberikan secara utuh Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021-2024

Jawaban:
Bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Toba bidang pengawasan. Atas dasar fungsi pengawasan tersebut, DPRD Kabupaten Toba telah melaksanakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD baik LKPJ yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran dan juga LKPJ akhir masa jabatan.Dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembahasan LKPJ pada masa pemerintahan Sdr. Poltak Sitorus dan Sdr. Tonny Simanjuntak (sebagai Kepala Daerah Kabupaten Toba periode 2020-2024) sudah terlaksana sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun prosedur dan tahapan yang sudah dilaksanakan berupa:
- Penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban LKPJ kepala daerah.
- Pembahasan LKPJ oleh tim Komisi A, B dan C sesuai mitra perangkat daerah yang membidangi.
- Penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Toba tentang LKPJ Bupati Toba tahun anggaran 2024.
- Penyampaian hasil rekomendasi tentang LKPJ Bupati Toba tahun anggaran 2024 ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara dan Kemendagri Republik Indonesia.Dan pelaksanaan pembahasan LKPJ dan Paripurna LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024 dilaksanakan pada bulan April 2025.

2. Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba untuk menggandeng mitra wartawan di setiap reses, kunjungan dan membuat media center.

Jawaban :
Bahwa reses merupakan kegiatan Pimpinan dan anggota DPRD guna menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah daerah pemilihan, dan sekaitan dengan reses, kami sampaikan bahwa DPRD Kabupaten Toba memberikan ruang terbuka dan peliputan seluas-luasnya kepada wartawan/wartawati agar hadir di pelaksanaan reses tiap tahun anggaran berjalan, namun kami juga sampaikan bahwa mekanisme dan tahapan pelaksanaan masa reses yang dilakukan baik reses kelompok maupun reses perseorangan dilaksanakan dan berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Meminta dan transparansi data gaji, tunjangan dan aspirasi seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba tahun anggaran 2025.

Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD menerima penghasilan berupa gaji.
Terkait dana aspirasi itu peruntukkannya hanya kepada DPR RI sebagaimana diamanahkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 80 Huruf (j) : bahwa anggota DPRD berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan dan penampungan dana aspirasi ditetapkan pada peraturan DPR RI.Perlu kami sampaikan bahwa gaji DPRD Kabupaten Toba merupakan salah satu yang terendah di Provinsi Sumatera Utara.

4. Meminta data dan tranparansi data kesepakatan efisiensi anggaran sebesar Rp 51.000.000.000 tahun 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba.

Jawaban :
sesuai dengan terbitnya Inpres Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui Peraturan Bupati Toba Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025. Bahwa efisiensi anggaran tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Toba, dan hasil efisiensi anggaran tersebut hanya bersifat laporan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Toba.

5. Meminta dan tranparansi data penyaluran dana CD atau CSR perusahaan lembaga, instansi kepada DPRD Kabupaten Toba selama pemerintahan Sdr. Poltak Sitorus / Sdr. Tonny Simanjuntak.

Jawaban:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas perlu kami sampaikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kabupaten Toba berkewajiban untuk memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten Toba, dan sebagaimana sudah diatur pada Perda Kabupaten Toba Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.

Dana CD dan dana CSR merupakan dana CSR perusahaan ke Kabupaten adalah dana yang dialokasikan perusahaan sebagai bentuk komitmennya dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan kualitas masyarakat serta lingkungan di wilayah Kabupaten Toba. Menyikapi dengan data Penyaluran Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak berkewenangan menentukan peruntukkan penyaluran dana CSR dimaksud karena itu merupakan kewenangan dari masing-masing perusahaan, sehingga pemerintah dalam hal ini hanya bersifat meminta data-data penerima yang telah mendapatkan bantuan dana CSR.

Mengingat yang berkaitan dengan kegiatan tentang penyaluran dana CSR dan CD merupakan kewenangan dan tupoksi Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdakab Toba, disarankan agar berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba.

6. Meminta DPRD Kabupaten Toba merubah RT/RW sekaligus regulasi yang mendukung pertambangan batu dan tambang lainnya untuk penambahan penghasilan masyarakat sekitar salah satunya pertambangan Siregar Aek Nalas.

Jawaban:
Perlu kami sampaikan bahwa terkait perubahan RT/RW pada dasarnya itu sudah ditetapkan pada Nota Kesepakatan bersama Pimpinan DPRD dan Bupati Toba Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dan salah satunya Ranperda yang akan dilakukan pembahasan adalah Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037, selanjutnya DPRD mempunyai tugas dan fungsi di bidang legislasi dalam pembahasan Ranperda sebagaimana dimaksud diatas, dan DPRD Kabupaten Toba melalui Papemperda masih proses menunggu pengajuan Ranperda dari Eksekutif Pemerintah Kabupaten Toba untuk selanjutnya dibahas oleh Bapemperda dan tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten Toba.Terkait pertambangan Siregar Aek Nalas masih dalam proses dan dikonsultasikan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara.

7. Meminta data transparansi data oleh DPRD Kabupaten Toba untuk kegiatan event internasional Jetski dan F1H20 yang diselenggarakan InJorney sejak tahun 2023-2025.

Jawaban:
- Pelaksanaan F1H20 pertama dilaksanakan tahun 2023 tidak ada alokasi anggaran ditampung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak ada (Nol).
- Pelaksanaan Aquabike/Jetsky tahun 2023 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai anggaran belanja hibah kepada BUMN/InJorney sebesar Rp 5.000.000.00 (Lima Milyar)
- Untuk dana dukungan side event (hiburan, sosialisasi, dan promosi) sebesar Rp 429.999.590 (empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh rupiah)
- Pelaksanaan kegiatan F1H20 kedua pada tahun 2024 tidak ada anggaran dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Toba, dan aquabike tidak ada dilaksanakan di Kabupaten Toba.
- Pelaksanaan kegiatan F1H20 dan aquabike ketiga untuk tahun 2025 tidak ada anggaran ditampung di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba.

8. Meminta kepada DPRD Kabupaten Toba agar memberikan hasil audit BPK Tahun Anggaran 2024.

Jawaban:
- LHP BPK merupakan dokumen resmi negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Sesuai ketentuan LHP BPK sudah disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah serta wajib diumumkan kepada publik dalam bentuk Iktisar Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dapat diakses melalui website resmi BPK RI.
- DPRD/ Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menggandakan ataupun menyebarkan dokumen LHP BPK secara langsung kepada pihak ketiga, termasuk kepada massa aksi karena dokumen tersebut merupakan kewenangan penuh BPK RI.
- Masyarakat termasuk peserta aksi yang ingin memperoleh salinan LHP BPK dapat mengajukan permohonan informasi publik secara resmi kepada BPK sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang KIP.
-DPRD/Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut tersebut secara terbuka kepada publik.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus yang turut menyambut kehadiran massa aksi menyampaikan terima kasih atas penyampaian aspirasi massa aksi yang tertib dan damai. Beliau menyampaikan bahwa semua tuntututan yang disampaikan massa aksi kepada DPRD Toba, baik secara lisan maupun tulisan akan disampaikan oleh DPRD kepada Eksekutif.
"Jikapun itu disampaikan kepada DPRD, pasti akan disampaikan kepada Pemkab Toba. Yakinlah dengan dukungan dari masyarakat, kita akan bisa selesaikan. Jika kita duduk bersama, tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan," kata Wakil Bupati.

Lantas dia menegaskan, bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat adalah bentuk dukungan kepada pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Yang pasti ini adalah bentuk perhatian dari masyarakat untuk perbaikan pembangunan ke depan," ujar beliau sembari menambahkan bahwa Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu sangat berkeinginan menyambut langsung kehadiran massa aksi, namun karena beliau sedang tugas di luar daerah, maka kehadiran Pemkab Toba diwakilkan oleh Wakil Bupati.

Usai mendapat jawaban dari DPRD dan Wakil Bupati Toba, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Selain Ketua DPRD dan Wakil Bupati Toba, turut hadir menyambut kehadiran massa AWAS, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, Dandim 02/10 Letkol Kav. Ronald Tampubolon, Kajari Toba Dohar Nainggolan, Sekda Toba Augus Sitorus dan seluruh Anggota DPRD Toba.
(MC Toba)

TERKAIT