SMK Negeri 1 Siborong Borong Jaga Integritas

RIAUMERDEKA-SMK Negeri 1 Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas sekolah, yang dibangun dengan Inovasi dan Kreatif.
Pasalnya, SMK Negeri 1 Siborong Borong tersebut telah ditetapkan menjadi Sekolah Pusat Keunggulan (SMK-PK) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Termasuk soal pengawasan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah, kita selalu melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat,"ujar Kepsek SMK Negeri 1 Siborong Borong J Harapan P Silitonga, Senin (1/9/2025).
Dikatakan, sejak dia menjadi Kepala sekolah di SMK Negeri 1 Siborong Borong pada November 2022 lalu, dia mengaku intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan inspektorat Provinsi Sumut.
"Terlebih saat ini banyak lembaga Sosial dan aparat penegak hukum yang mengawasi pengelolaan dana BOS, termasuk adanya Aplikasi Jaga yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,"kata dia.
Adapun tujuan daripada Aplikasi tersebut adalah guna pengawasan dan transparansi pengelolaan keuangan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, Sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerugian Negara.
"Sejak saya masuk ke sekolah ini, saya berkomitmen akan memperbaiki sekolah ini dengan dana yang minim. Terutama mengenai penggunaan dana BOS sesuai petunjuk Juklak dan Juknis nya,"ungkap Kepsek itu dengan kalimat yang jelas teratur.
Meskipun menurutnya ada wewenang yang diberikan oleh atasan atau pimpinan untuk mengambil dana dari pihak Komite Sekolah. namun dana itu merupakan sumbangan untuk hal-hal yang tidak bisa dianggarkan dalam dana BOS.
Itu sebabnya, selama ini sudah dua kali pihaknya diperiksa bukan karena ada temuan dan laporan namun mengaudit secara berkala. "Terakhir pada minggu lalu, Inspektorat memberikan catatan seperti SPT tidak ada tanggal selanjutnya dilakukan evaluasi,"bebernya.
Lantas Kepsek berwajah tampan ini menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dengan adanya kekurangan, sehingga kedepannya bisa berkolaborasi dengan pihak terkait yang dapatemberikan sumbangsih ke sekolah.
Apapun Dasar hukum Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Dana BOS adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, seperti Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan revisi tahun 2023, serta menjadi landasan hukum bagi penyaluran dan pengelolaan dana BOSP untuk mendukung operasional satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
(RED/Pal)
Tulis Komentar