Lapas Pasir Pengaraian Sidang TPP 44 Narapidana

RIAUMERDEKA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian laksanakan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 44 orang Warga Binaan, Jumat (28/02/2025).

Sidang dilakukan TPP sebagai bagian dari prosedur untuk memilih peserta yang akan berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan tersebut.

Selain itu, Sidang TPP juga merupakan sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando.

Kemudian Kasi Binadik dan Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba menjelaskan, bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP, khususnya selama bulan ramadhan namun harus terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Dalam kesempatan ini, jajaran pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP tersebut.

"Dalam sidang ini yang diusulkan sebanyak 16 orang, namun hanya 14 orang yang disahkan menjadi tamping yang memenuhi syarat, 16 orang diusulkan Integrasi PB/CB,"kata dia

Dikatakan, jika dalam proses terbitnya SK PB keluar itu ada yang melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan.
(Humas Lapas)

TERKAIT