Kapus : Toko obat dan Apotek harus ada Izin

RIAUMERDEKA-Toko Obat dan Apotek mestinya harus punya Izin dari Dinas Kesehatan, dalam menjual berbagai jenis obat kepada Masyarakat. Hal itu bertujuan untuk melindungi konsumen maupun pelaku usaha dari penyalahgunaan obat-obatan.

Demikian disampaikan Kepala Puskesmas (Kapus) Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Adam Budi Martadiana,S.KM di ruang kerjanya, Senin (4/3/2024).

Hal itu sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan,: Permenkes No.922/MENKES/PER/X/1993, Apotek adalah suatu tempat, tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada Masyarakat.

"Perlu adanya arahan dan pendampingan dari Puskesmas yang tentunya diawali dari pengusaha itu sendiri. Setidaknya ada pemberitahuan kepada Pemdes atau ke Puskesmas, untuk membuka usaha tersebut,"jelas Adam.

Dia juga menambahkan, perlu adanya pengawasan dan laporan penggunaan obat-obatan tertentu, serta keterlibatan Pemdes setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Seharusnya ada laporan dari Pemdes setempat, sebelum mulai beroperasinya toko obat, tentu diawali laporan dari pelaku usaha,"kata Kapus yang pernah menjabat Kapus di Puskesmas Rambah tersebut.
(Muryono)

TERKAIT