Polisi tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur

RIAUMERDEKA-Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Unit Reskrim Polsek Kepenuhan bekuk pelaku persetubuhan anak dibawah umur, dan melarikannya ke Taluk Kuantan Singingi.

Diketahui, Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah di RT 025 RW 007 Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH kepada Wartawan Riaumerdeka.com, Kamis (18/1/2024).

"Setelah mendapat laporan dari ibu Korban NW pada Rabu 10/1/2024 lalu, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan dibawah Komando Aiptu J.Sihotang, SH langsung melakukan penyelidikan atas Kasus tersebut,"kata Ulik Iwanto.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil, pelaku berhasil dibekuk di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, pada, Rabu (17/1/2023) tanpa adanya perlawanan.

Kepada Polisi, ASH (25 Th) mengakui telah menyetubuhi JTA (13 Th)berulang kali sejak mulai pacaran enam bulan yang lalu, bahkan di Kebun-kebun juga ia bebas melakukan aksi bejatnya.

Pelaku ASH langsung diamankan di Polsek Kepenuhan, untuk menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, menyetubuhi dan melarikan anak dibawah umur,"ucap mantan Kapolsek Tandun itu.

Kepada pelaku, disangkakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUH Pidana.
(Penulis : Esra)

TERKAIT