Jaringan Luar Negeri

Polres Rohul berhasil bongkar kasus Narkotika

RIAUMERDEKA-Plh Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Mihardi Mirwan SIK.SH.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH.MH di dampingi Kanit Propam Iptu H Panjaitan SH mengadakan konferensi pers di Gerbang Utama Polres Rohul, Rabu (11/10/2023).

Konferensi Pers tersebut terkait kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 1000 Gram (1 Kg), Jaringan Luar Negeri Negara Malaysia.

Selain itu turut dihadiri KBO Sat Narkoba Ipda Ruly C, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sejumlah Wartawan, para Personil Polres Rohul lainnnya.

Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim menjelaskan, Seorang Pria berinsial AN (41), tinggal di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

"Pria itu diamankan di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/80/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 02 Oktober 2023," tutur AKP Riza.

Dari Tersangka diamankan Barang Bukti berupa Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih bertuliskan Number One dengan Berat sekitar 1000 Gram.

"Kemudian, Satu Bantal kecil warna Coklat, Satu Unit Hand Phone merk Xiaomi Poco X3 warna Biru, Sarung warna Hijau dengan SIM Card 0821 7296 xxxx dan Satu Unit kendaraan Roda Empat merk Toyota Avanza warna Abu-abu Metalik dengan nomor polisi BM 1739 RG beserta STNK,” terangnya.

Penangkapan Pelaku, lanjut AKP Riza, setelah mendapat informasi dari Masyarakat di Sebuah Rumah Gang Horas Kelurahan Ujungbatu ada aktifitas Tindak Pidana Narkotika.

"Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, melakukan dengan proses Undercover Buy untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan AN,"terangnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, diketahui, Sabu tersebut diperoleh dari inisial J yang berada di Negara Malaysia.

Dikatakan, Tersangka melanggar Pasal 114 AYAT ( 2 ) Jo Pasal 112 AYAT ( 2 ) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
(Humas Polres Rohul)

TERKAIT