Kapolsek Ujungbatu minta Warga cegah Karhutla

RIAUMERDEKA-Plh Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Mihardi Mirwan  SIK.SH.MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH mengajak Warga mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu disampaikan Kapolsek AKP Sohermansyah SH kepada sejumlah Wartawan media online, saat Ngopi Bareng di Kedai Kopi Bersama Jl Sudirman Ujungbatu, Rabu(11/10/2023).

"Upaya pencegahan Karhutla tentunya adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama, supaya Masyarakat paham dan mengerti bahaya dan sanksi Hukumnya,"ujar Soeherman.

Dengan gamblang dia memaparkan kepada sejumlah Wartawan untuk dapat berperan menyajikan pemberitaan terkait Karhutla, sebagai sarana penyampaian informasi kepada Masyarakat.

Kapolsek juga menjelaskan Dasar Hukum yang dapat menjerat para pelaku pembakaran, berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, yang menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Kiki)

TERKAIT