Dituding Tempat Judi

Penyewa di Terminal Pematang Puti berang

RIAUMERDEKA-Peyewa Kantin Terminal di Pematang Puti, Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), membantah keras warungnya disebut sebagai tempat perjudian.

Demikian disampaikan oleh Erpina Br Manurung didampingi oleh Dahris Butar-butar saat ditemui di warungnya kepada Wartawan Riaumerdeka.com, Jumat (8/9/2023).

"Saya membatah keras dengan adanya dugaan perjudian di warung yang saya rintis selama 9 bulan ini, kalau memang ada tolong tunjukkan buktinya,"kata Erpina.

Bahkan ia mengatakan, tidak terima dengan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul dengan pihaknya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan terkesan mengambil tindakan yang keliru, dengan memutuskan kontrak kerjasama sebelum mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.

Ia meminta, pihak Dinas perhubungan Kabupaten Rohul agar merevisi kembali surat pemutusan kontrak tersebut karena sudah merugikan pihaknya.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pemutusan sepihak ini tetap berlanjut, maka ia meminta seluruh kerugian selama 9 bulan penuh, termasuk biaya cat kantin, pembersihan dan biaya kontak dikembalikan.

Diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Rohul telah mengeluarkan surat pemutusan kontrak sewa kantin dengan Nomor Surat.500.11.33/DISHUB/247.

Adapun bunyi surat pemutusan tersebut, Dahris Butar-butar diminta mengosongkan Kantin paling lambat hari Rabu (8/9/2023). Karena, diduga telah membiarkan adanya praktek perjudian di areal Kantin.
(esra)

TERKAIT