Staf Khusus Menkumham Sosialisasi terkait Paspor

RIAUMERDEKA–Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase mengatakan, bahwa Paspor bukanlah dokumen exit Permit untuk bekerja di luar Negeri.

Hal itu terungkap saat dilaksankan Sosialisasi Keimigrasian Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelayanan ‘Eazy Passport’ di Mall Living World Pekanbaru, Riau, Selasa (15/8/2023).

“Paspor bukan exit permit untuk bekerja, Paspor adalah wajah Indonesia. Dokumen negara untuk izin keluar-masuk ke luar Negeri,”jelas Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengingatkan kepada partisipan, untuk selalu menggunakan dan menjaga paspor sebaik mungkin, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Lanjut Fajar, tujuan sosialisasi itu adalah untuk berbisnis, ibadah, bertemu keluarga dan bukan untuk melakukan perbuatan jahat dan tidak untuk perdagangan orang.

Ia berharap, pemegang Paspor tidak terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran Hukum berat. Seperti perdagangan orang dan pekerjaan Ilegal dan kriminal lainnya.

Kegiatan itu dilaksankan pada 7 Kantor Imigrasi (Kanim) yang berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham(Kakanwil) Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, kehadiran Fajar Lase merupakan sebuah kerja nyata bukan hanya kerja kata.

Sebab, Kepengurusan Paspor dilaksanakan sesuai dengan Undang undang dan transparan serta ia meminta seluruh jajaran agar melaksanakan pelayanan dengan baik dan ramah.

Hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino serta jajaran Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.
(Rilis)

TERKAIT