Terkait Nilai Murid Non Muslim

Disdikpora Rohul Panggil Oknum Guru dan Komite

RIAUMERDEKA-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Akhirnya memanggil oknum Guru Wali Kelas dan Ketua Komite SD Negeri 025 Rokan IV Koto.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Rohul, Margono S.Sos M.Si melalui Kabid Sekolah Dasar, Jonpikar Ilham,S.Pd.MM kepada Wartawan melalui Aplikasi WhatsApp nya, Rabu (26/7/2023).

"Sudah saya selesaikan dan nilai nya di revisi kembali, mengenai status nilai C tersebut disebabkan KKM mereka rata-rata diangka 75,"Ucap Jonpikar Ilham.

Menurut Jonpikar Ilham, angka 75 di raport bukan nilai anak. Tetapi KKM yang merupakan (Kriteria Ketuntasan Minimal),"jelas Jonpikar.

Ia juga menunjukkan cara menghitung interval KKM. Misalnya, nilai 100 sama dengan nilai maksimum. Sementara 75 sama dengan nilai KKM dengan Kompleksitas, daya dukung dan intake.

Dikatakan, Rumus nilai 100-75 : 3 sama dengan 8,2 dibulatkan menjadi 8 dan Interval 93-100 sama dengan nilai A, 84-92 sama dengan B, 75-83 sama dengan C, dan 75 sama dengan D,"tutupnya.

Untuk diketahui, KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal adalah batas nilai paling rendah dari siswa. Tujuan penghitungan KKM adalah untuk mengetahui seberapa baik prestasi yang berhasil diraih oleh para siswa.

(esra)

TERKAIT