Kanit Reskrim Aiptu J Sihotang,SH Terapkan Restorative Justice

RIAUMERDEKA-Bukan hanya sangar dan tegas, ternyata Kanit Reskrim Aiptu J.Sihotang, SH merupakan sosok yang memiliki rasa sosial tinggi. Pasalnya, Ia berupaya memediasi kedua belah pihak terkait pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Sabtu (24/9/2022) akhir pekan lalu.

"Langkah Restorative Justice lebih kita kedepankan dalam kasus ini, apalagi kedua belah pihak sebelumnya sudah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan yang diketahui pemerintah Desa,"Ucap J Sihotang.

Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo itu menuturkan, pihaknya akan tetap menjaga Kamtibmas diwilayah Hukum Kunto Darussalam,"Imbuh nya.

Dikatakan, Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Hukum yang adil dalam keadilan restorative justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Kades Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Iswandi kepada Wartawan mengatakan, sebelumnya ia sempat mendapat laporan, Bahwa AF (14 th) tetangkap tangan mencuri Kelapa sawit (ES) sebanyak 2 janjang, kesal dengan perbuatan pelaku maka ES langsung menggigit telinga pelaku hingga berdarah.

Namun kedua belah pihak menurut Kades, telah sepakat untuk berdamai dihadapan Pemerintah Desa dan dihadapan kepolisian Polsek Kunto Darussalam, dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

Sementara itu, pemilik kebun (ES) berjanji akan memberikan pengobatan kepada AF sampai sembuh, sedangkan AF berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
(Penulis: Esra)

TERKAIT