LBH Bernas Minta Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Proses Hukum

RIAUMERDEKA-Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (LBH-Bernas) Provinsi Riau, Sefianus Zai,SH. MH Menegaskan, Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Tambusai Utara, harus di proses hukum, Jumat (15/7/2022).

Hal itu dikatakan Sefianus Zai, SH.MH menanggapi Kasus percobaan pemerkosaan yang dialami oleh korban PA (18 Th) di perkebunan PT.Torganda Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, pada hari selasa (12/07/2022) sekitar Jam 10 malam, pekan lalu.

"Kita apresiasi kesigapan Kepolisian Sektor Tambusai Utara, yang telah menahan pelaku percobaan pemerkosaan berinisial MJ,"Pungkasnya.

Selanjutnya dia minta agar perbuatan pelaku harus di proses sampai Ke Pengadilan, agar kedepan tidak ditiru oleh orang lain,"Kata dia.

Seperti pemberitaan Riaumerdeka.com yang sempat tranding topik di Info_Rokanhulu, bahwa Pada hari selasa sekitar jam 10 malam, MJ masuk kedalam rumah korban melalui jendela belakang.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku mencoba menutup mulut korban sambil mencekik leher dan mengancam akan dibunuh jika berteriak.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambusai Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Efendi WR)

TERKAIT