Bupati Sukiman Resmikan Rumah Keadilan Restoratif

RIAUMERDEKA-Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman didampingi Kajari
Launching Rumah Rostorative Justice (Keadilan Restoratif) di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Baru, Kecamatan Rambah. Rabu, (25/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukiman mengapresiasi adanya penyediaan layanan hukum melalui rumah restorasi ini.

Sukiman berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dan meminimalisir permasalahan kecil diruang lingkup masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan rumah restorasi ini bukan hanya untuk masyarakat Pasir Baru, Namun rumah ini kita launching untuk masyarakat seluruh Kabupaten Rohul, "Ungkap Sukiman.

Hadir Kapolres Rohul, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Perwakilan Dandim, Camat Rambah Sulfan Alwi, Asisten I Bupati Fathanalia Putra, S. STP, M. Si, Asisten II Bupati Suharman, M.Si, Kepala Desa Pasir Baru, Perangkat Desa dan Puluhan Masyarakat.

Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono, SH MH mengatakan,, Bahwa Rumah Restorasi ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kejaksan Negeri Rohul, terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, dan norma adat.

(Adv/Esra)

TERKAIT