Disdukcapil Rohul Tidak Melayani Adminduk 5 Desa

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saat ini tidak melayani pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk lima desa wilayah Kabupaten Kampar.

Pasalnya, Kode wilayahnya sudah masuk wilayah Kabupaten Kampar, otomatis warga harus menggunakan Adminduk yang terdaftar di Kabupaten Kampar, sehingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa online kembali.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Kadis Dukcapil) Kabupaten Rohul, H.Syaiful Bahri, S.Sos,M.Si kepada Riau Merdeka Com (RMC), Senin (20/12/2021).

"Sebagian masyarakat di lima desa wilayah Kampar masih menggunakan Adminduk Rohul, tetapi tidak update dan NIK nya tidak online, terblokir secara otomatis, "Ungkapnya.

Lebih lanjut Syaiful Bahri mengatakan, Sistem aplikasi Disdukcapil Rohul berasal dari pusat, sehingga otomatis orang pusat yang mengatur sistemnya.

"Data jumlah penduduk lima Desa itu sudah dikeluarkan, Maka didalam aplikasi kami pun lima Desa tersebut tidak termasuk lagi, karena kode wilayah masing-masing Kabupaten berbeda, "Tandasnya.

Misalnya, Kotamadya Pekanbaru kodenya 1471, Kabupaten Rokan Hilir kodenya 1407, Kabupaten Rokan Hulu kodenya 14 06, otomatis karena kode wilayahnya berbeda maka tidak bisa dibuka datanya lagi, "Cetusnya.

Seperti diketahui, lima desa, yaitu Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013, Perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.

Sedangkan, Rohul tetap berpegang teguh mengklaim lima desa tersebut masuk ke wilayah mereka mengacu pada Undang-undang 53 Tahun 1999 yang berisi tentang pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Rokan Hulu.

(Adv/Andi)

TERKAIT