Perangkat Desa Pematang Tebih Segera Daftar Ke BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA - Pemerintah Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam waktu dekat akan mendaftarkan seluruh perangkatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Rokanhulu Nomor : 180/SETDA/-HK/3/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu.

"Dalam waktu dekat ini kita akan mendaftarkan seluruh perangkat Desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, "Ucap Selamat, Kades Pematang Tebih, Senin (22/11/2021).

Adapun perangkat Desa yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi, Kades, Sekdes, Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Rohul, Ridwan Lubis mengatakan, Pihaknya akan jemput bola jika dibutuhkan Sosialisasi terkait ketentuan persyaratan, kewajiban dan hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Ridwan Lubis menambahkan, Bahwa kewajiban perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2019.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14, Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial* "Papar nya.

Kemudian, Pasal 19 ayat (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dan Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 ( delapan) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.

(Penulis : Esra)

TERKAIT