Pemdes Muara Dilam Minta Warga Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Palasroha Tampubolon

RIAUMERDEKA-Pemerintah Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menghimbau warganya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Pasalnya, Dengan membayar sekitar Rp.16.200, Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian ( JKM) dan Jaminan lainnya.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Muara Dilam, Zulfikar, S.Hi kepada Riau Merdeka Com (RMC), saat dikonfirmasi di kantor Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, Rabu (01/09/2021).

"Sebahagian besar masyarakat kita telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, Karena masyarakat kita banyak yang bekerja di perusahaan, "Terang Zulfikar.

Lebih lanjut Zulfikar mengatakan, ada tiga perusahaan Kebun Kelapa Sawit yang berada di wilayah Desa kita. Setiap pabrik kelapa sawit dan perusahaan perkebunan secara otomotis didaftarkan sebagai Perserta BPJS Ketenagakerjaan, "Ungkap Kades didampingi Sekdes, Parizal, S.Pd.

Ia  berharap Kepada warganya yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta.

Lebih lanjut ia berharap kepada Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Pasirpengaraian agar dapat mensosialisasikan atau menyurati kelompok-kelompok usaha maupun pekerja bongkar muat kelapa sawit seperti, (SPSI) dan (SPTI) supaya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, "Harap Zulfikar.

Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor : 180/SETDA/-HK/3/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Desa wajib mendaftarkan warga masyarakatnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan yang bisa diterima oleh peserta setelah berhenti bekerja. Program ini tentu bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Jaminan berupa uang tunai, setelah masa kerja selesai, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun besar santunan JKM BP Jamsostek senilai  Rp 42 juta, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019, Sebagai bukti Program Pemerintah melalui BP Jamsostek terhadap masyarakat pekerja Indonesia.

Penulis : Andi Harianja

TERKAIT